Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satu tahun setelah pembebasan dalam Jabatan Pedal, kenaikan pangkat selanjutnya adalah secara reguler yang dapat diproses 1 (satu) tahun kemudian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang kepegawaian. (2) Pedal yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat kembali
Koreksi Anda