Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Satu tahun setelah pembebasan dalam Jabatan Pedal, kenaikan pangkat selanjutnya adalah secara reguler yang dapat diproses 1 (satu) tahun kemudian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
(2) Pedal yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat kembali
Koreksi Anda
