Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
Pedal diberhentikan dari jabatannya apabila :
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Koreksi Anda
