Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Pedal yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pedal.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pedal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi di bidang pedal yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Pedal.
(3) Untuk dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pedal, harus melampirkan :
a. Salinan sah surat keputusan terakhir pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pedal dan/atau pengangkatan kembali sebagai Pejabat Fungsional Pedal; dan
b. Salinan sah DP-3 tahun terakhir (khusus pengangkatan pertama dan pengangkatan kembali sebagai Pejabat Fungsional Pedal).
Koreksi Anda
