Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedal Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I , Golongan Ruang II/b sampai dengan Pedal Penyelia, pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d dan Pedal Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a sampai dengan Pedal Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Pedal Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan pedal, pengembangan perangkat pedal, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan pengembangan profesi; (3) Pedal Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan unsur utama yaitu pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan pedal, pengembangan perangkat pedal, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan pengembangan profesi;. (4) Sebelum dilakukan pembebasan sementara, Pembina Pedal di lingkungan Kementerian Perhubungan memberikan surat peringatan, apabila belum dipenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, dilakukan pembebasan sementara selama 6 (enam) bulan sebelum pemberhentian, seperti contoh 18 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Selain pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), Ayat (3) dan ayat (4), Pedal juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pedal; d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id