Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan; dan
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik;
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dinaikkan pangkatnya apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat; dan
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik.
Koreksi Anda
