Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan apabila : a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan; dan b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik; (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dinaikkan pangkatnya apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat; dan b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik.
Koreksi Anda