Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan pengangkatan dalam jabatan diajukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan dan Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, Ketua Mahpel dan KNKT sesuai dengan kewenangannya kepada Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan tembusan kepada : a. Pejabat Eselon II unit pengusul; dan b. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda