Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedal Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana Strata I (S-1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli dalam hal: a. Ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli; b. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Pedal Tingkat Ahli kecuali telah memiliki ijasah pendidikan Sarjana Strata 1 bidang lingkungan hidup ; dan c. Memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk pangkat/jabatan yang didudukinya.
Koreksi Anda