Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
Pedal Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana Strata I (S-1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli dalam hal:
a. Ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli;
b. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Pedal Tingkat Ahli kecuali telah memiliki ijasah pendidikan Sarjana Strata 1 bidang lingkungan hidup ; dan
c. Memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk pangkat/jabatan yang didudukinya.
Koreksi Anda
