Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pedal dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
b. Memiliki pengalaman di bidang lingkungan hidup sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun kecuali pendidikan Sarjana Strata I (S-1) Lingkungan Hidup; dan
c. Usia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun dan/atau 6 (enam) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhirnya.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
