Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pedal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pedal yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
dan
b. Memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang pangkat/jabatannya.
Koreksi Anda
