Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pedal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pedal yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan b. Memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang pangkat/jabatannya.
Koreksi Anda