Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pedal Kementerian Perhubungan adalah Menteri Perhubungan dengan pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Terampil, adalah :
a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II atau Diploma III sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. Menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang (II/b) ;
c. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian dampak lingkungan terampil yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah diakui oleh instansi yang berwenang kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang lingkungan hidup; dan
d. Setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir .
(3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli, adalah :
a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Strata I (S-1)/Diploma IV (D.IV) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. Menduduki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a;
c. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang lingkungan hidup ahli/lanjutan yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah diakui oleh instansi yang berwenang kecuali Sarjana Strata (S- 1)/Diploma IV (D.IV) di bidang lingkungan hidup; dan
d. Setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
