Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Angka Kredit dituangkan dalam lembar Penetapan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam contoh 17 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan Pedal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
