Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedal Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi. (2) Pedal yang memiliki Angka Kredit lebih tinggi yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya. (3) Pedal yang telah memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan pada tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya wajib mengumpulkan sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan Pasal 11 Ayat 4 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002. (4) Pedal Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan unsur utama. (5) Pedal Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan unsur utama. (6) Pedal yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang lingkungan diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id