Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Pedal Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
(2) Pedal yang memiliki Angka Kredit lebih tinggi yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
(3) Pedal yang telah memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan pada tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya wajib mengumpulkan sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan Pasal 11 Ayat 4 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002.
(4) Pedal Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan unsur utama.
(5) Pedal Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan unsur utama.
(6) Pedal yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang lingkungan diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis; dan
b. 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.
Koreksi Anda
