Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Angka Kredit oleh tim Penilai Instansi berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Angka Kredit untuk suatu butir kegiatan pada unsur utama hanya dapat diberikan kepada Pedal yang sesuai dengan tugas pokok dan jabatan yang dipangku. (3) Pelaksanaan kegiatan yang tidak disertai bukti-bukti tidak dapat diberikan Angka Kredit.
Koreksi Anda