Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penetapan Angka Kredit Pejabat Pedal telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Sub Sektor/Badan mengajukan kenaikan pangkat kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan persyaratan dan kenaikan pangkat yang telah ditentukan. (2) Penetapan Angka Kredit (PAK) asli yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tembusan kepada: a. Pedal yang bersangkutan; b. Pimpinan Unit Kerja Pedal yang bersangkutan; c. Sekretaris Tim Penilai Instansi Pejabat Fungsional Pedal yang bersangkutan; dan d. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Tim Penilai Instansi Pejabat Fungsional Pedal mengadakan sidang penilaian usul Penetapan Angka Kredit sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu: a. Untuk kenaikan pangkat periode April, persidangan dimulai Bulan Januari pada tahun yang bersangkutan; dan b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, persidangan dimulai Bulan Juli pada tahun yang bersangkutan. (4) Menteri Perhubungan atas Usul Ketua Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal dapat mengganti anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal apabila yang bersangkutan: a. Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; c. Mengundurkan diri; dan d. Telah mengabdi 2 (dua) kali secara berturut-turut sebagai anggota Tim Penilai Instansi Pejabat Fungsional Pedal.
Koreksi Anda