Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Ketua tim dapat menghadirkan Tim Penilai dari Pembina Instansi/Menteri Lingkungan Hidup. (2) Sidang Pleno pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang- kurangnya oleh {(½ n) + 1} Anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal, dimana ”n” adalah jumlah seluruh anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal. (3) Hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang ditandatangani oleh Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal yang hadir. (4) Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal menyiapkan Daftar Penetapan Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim untuk diajukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal dan atau Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sesuai dengan kewenangan dalam Penetapan Angka Kredit. (5) Terhadap Keputusan PAK yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, Pedal yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan sebagaimana dalam contoh 17 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (6) Dalam hal pengajuan Angka Kredit bagi Pejabat Pedal Madya Golongan Ruang IV/a ke atas maka DUPAK hasil pembahasan sidang Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal, disampaikan kepada Tim Penilai Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda