Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit dilakukan setelah Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal melakukan penilaian awal, meliputi : a. Setiap DUPAK diperiksa kelengkapan administrasi oleh Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal. b. Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal dapat meminta kekurangan berkas penilaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 kepada yang bersangkutan. c. Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal mengadakan pembahasan DUPAK yang telah memenuhi syarat administrasi. (2) Setiap DUPAK dinilai bersama dan diputuskan bersama dalam sidang yang dipimpin Ketua Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id