Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dari Jabatan Pedal Tingkat Terampil dan Jabatan Pedal Tingkat Ahli adalah sebagaimana tercantum dalam contoh 15A, 15B, 16A dan 16B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda