Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1). Pejabat Fungsional Pedal melaksanakan kegiatan setingkat lebih tinggi dari tugas pokok yang dipangkunya dilengkapi dengan Surat Pelaksanaan Tugas dan diberikan penilaian sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
(2) Pejabat Fungsional Pedal melaksanakan kegiatan setingkat di bawah jenjang jabatannya, diberikan penilaian sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Koreksi Anda
