Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pejabat Fungsional Pedal melaksanakan kegiatan setingkat lebih tinggi dari tugas pokok yang dipangkunya dilengkapi dengan Surat Pelaksanaan Tugas dan diberikan penilaian sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. (2) Pejabat Fungsional Pedal melaksanakan kegiatan setingkat di bawah jenjang jabatannya, diberikan penilaian sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id