Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap unsur dan sub unsur dibedakan berdasarkan jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam contoh 13 dan 14 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
