Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang diberikan penilaian meliputi : a. Unsur Utama; dan b. Unsur Penunjang. (2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen), terdiri atas: a. Pendidikan formal yang mencapai gelar/ijazah dan atau pendidikan dan latihan kedinasan dengan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) yang berhubungan langsung dengan bidang pengendali dampak lingkungan; b. Kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan atau perusakan lingkungan; c. Kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; d. Kegiatan pengembangan perangkat pengendali dampak lingkungan; e. Kegiatan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan; dan f. Kegiatan pengembangan profesi. (3). Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen), terdiri atas : a. Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai; b. Mengikuti seminar, lokakarya, simposium, pertemuan ilmiah; c. Menjadi anggota organisasi profesi; d. Menjadi tim penilai jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan; e. Memperoleh piagam kehormatan; dan f. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya/gelar yang tidak berhubungan dengan tugas pokoknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id