Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang diberikan penilaian meliputi :
a. Unsur Utama; dan
b. Unsur Penunjang.
(2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen), terdiri atas:
a. Pendidikan formal yang mencapai gelar/ijazah dan atau pendidikan dan latihan kedinasan dengan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) yang berhubungan langsung dengan bidang pengendali dampak lingkungan;
b. Kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan atau perusakan lingkungan;
c. Kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
d. Kegiatan pengembangan perangkat pengendali dampak lingkungan;
e. Kegiatan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan; dan
f. Kegiatan pengembangan profesi.
(3). Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen), terdiri atas :
a. Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai;
b. Mengikuti seminar, lokakarya, simposium, pertemuan ilmiah;
c. Menjadi anggota organisasi profesi;
d. Menjadi tim penilai jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan;
e. Memperoleh piagam kehormatan; dan
f. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya/gelar yang tidak berhubungan dengan tugas pokoknya.
Koreksi Anda
