Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur rincian kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit meliputi kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup Kementerian Perhubungan baik Tingkat Ahli maupun Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam contoh 13 dan 14 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
