Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1). Pedal wajib menginventarisir/mencatat seluruh kegiatan yang dilakukan dalam buku catatan harian sebagaimana tercantum contoh 3 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pedal menyerahkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) beserta bukti pelaksanaan kegiatan yang telah selesai dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat fungsional melalui atasan langsung dan diteruskan kepada pejabat pengelola kepegawaian unit kerja masing-masing sebagaimana tercantum dalam contoh 4A dan 4B DALAM LAMPIRAN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dan disahkan oleh atasan langsung dalam surat pernyataan:
a. Melakukan Kegiatan Pencegahan dan Penggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sebagaimana tercantum dalam contoh 5 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
b. Melakukan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan sebagaimana tercantum dalam contoh 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
c. Melakukan Kegiatan Pengembangan Perangkat Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana tercantum dalam contoh 7yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan
d. Melakukan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan sebagaimana tercantum dalam contoh 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
e. Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana tercantum dalam contoh 9 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
f. Melakukan Kegiatan Penunjang sebagaimana tercantum dalam contoh 10 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4). Surat–surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan bukti bukti kegiatan dituangkan dalam bentuk DUPAK sebagaimana contoh 11A, 11B, 11C, 12A, 12B dan 12C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini dan disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan dan Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Ketua Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(5) Bukti-bukti kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terdiri atas salinan sah yang berkaitan dengan bidang Lingkungan Hidup meliputi :
a. Pendidikan formal/sertifikat/ijazah yang diperoleh pada saat pengangkatan pertama;
b. Surat Keputusan sebagai anggota kelompok kerja/organisasi profesi yang berkaitan dengan bidang Lingkungan Hidup;
c. Surat Perintah Penugasan/Pelaksana Kegiatan Lingkungan Hidup di unit kerja atau instansi lain;
d. Surat keterangan / fotokopi tanda penghargaan/ tanda jasa melakukan tugas bidang Lingkungan Hidup;
e. Buku terjemahan, majalah, bentuk-bentuk tulisan yang berkaitan dengan bidang Lingkungan Hidup; dan
f. Bukti-bukti lain yang berkaitan dengan kerja pengendalian dampak lingkungan hidup.
(6) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibuat masing- masing rangkap 3 (tiga), melalui pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan unit masing-masing disampaikan kepada Tim Penilai Instansi, dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
