Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal dalam 2 (dua) masa berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Apabila terdapat anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id