Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal dalam 2 (dua) masa berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Apabila terdapat anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.
Koreksi Anda
