Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Tim Penilai Instansi mempunyai fungsi sebagai berikut : a. meneliti persyaratan dan bukti-bukti yang dipersyaratkan pada setiap usulan penetapan angka kredit yang diajukan; b. meneliti dan memberi penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap usulan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Pedal; c. melaksanakan penilaian pendahuluan angka kredit Jabatan Fungsional Pedal Madya; d. melaksanakan rapat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal untuk menilai angka kredit sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap 3 (tiga) bulan sebelum kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil; e. menuangkan hasil rapat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal ke dalam Berita Acara Penilaian sebagaimana tercantum contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini; f. menyampaikan daftar penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Ahli, yaitu Pedal Madya (IV/a), Pedal Madya (IV/b) dan Pedal Madya (IV/c) untuk dilakukan penilaian dan penetapan angka kreditnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi dan menyampaikan daftar penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pedal Tingkat Terampil yaitu Pedal Pelaksana (II/b) sampai dengan Penyelia (III/d) dan Pedal Ahli yaitu Pedal Pertama (III/a) sampai dengan Pedal Muda (III/d) kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi; g. menyiapkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Pedal; dan h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan tentang hal- hal yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pedal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id