Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang keanggotaanya terdiri atas Para Ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS, yang mempunyai kemampuan teknis yang dibutuhkan. (2) Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai Instansi, dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus, atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (3) Tim Penilai Teknis menerima tugas dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai Instansi.
Koreksi Anda