Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal mempunyai tugas sebagai berikut : a. membantu Menteri Perhubungan dalam memproses usulan bagi penetapan angka kredit bagi jabatan Pedal Tingkat Terampil yaitu Pedal Pelaksana (II/b) sampai dengan Pedal Penyelia (III/d) dan jabatan Pedal Tingkat Ahli yaitu Pedal Pertama (III/a) sampai dengan Pedal Muda Pangkat Penata Tingkat I (III/d) ke Pedal Madya Pangkat Pembina Tingkat I (IV/a); b. membantu Menteri Perhubungan dalam memproses usulan bagi penetapan angka kredit bagi jabatan Pedal Tingkat Ahli yaitu Pedal Madya Pangkat Pembina (IV/a) sampai dengan Pedal Madya Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) diserahkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (2) Untuk membantu kelancaran tugas Tim Penilai Instansi dapat dibentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Penilai Instansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Pasal.id