Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pangkat/jabatan serendah rendahnya sama dengan pangkat/jabatan Pedal yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pedal; c. bilamana terdapat Pedal yang dinilai lebih tinggi pangkatnya dari pejabat penilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat menunjuk pejabat penilai lainnya; dan d. dapat aktif melakukan penilaian. (2) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Pedal, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pedal. (3) Masa jabatan Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal adalah 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda