Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal terdiri atas:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(2) Ketua Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) adalah Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi.
(3) Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
