Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal terdiri atas: a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) adalah Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi. (3) Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda