Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit adalah :
a. Menteri Negara Lingkungan Hidup, untuk jabatan Pedal Madya (IV/a, IV/b dan IV/c); dan
b. Menteri Perhubungan, untuk jabatan Pedal Tingkat Terampil yaitu Pelaksana (II/b) sampai dengan Pedal Penyelia (III/d), dan jabatan Pedal Tingkat Ahli yaitu Pedal Pertama (III/a) sampai dengan Pedal Muda (III/d),
(2) Menteri Perhubungan dalam MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk jabatan Pedal Tingkat Terampil yaitu Pedal Pelaksana (II/b) sampai dengan Pedal Penyelia (III/d), dan jabatan Pedal Tingkat Ahli yaitu Pedal Pertama (III/a) sampai dengan Pedal Muda (III/d).
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dalam melaksanakan kewenangannya dibantu oleh Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
