Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli masing-masing terdiri dari sebagai berikut :
a. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Terampil 1) Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana 2) Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana Lanjutan 3) Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
b. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Ahli 1) Pengendali Dampak Lingkungan Pertama 2) Pengendali Dampak Lingkungan Muda 3) Pengendali Dampak Lingkungan Madya
(2) Syarat Pengangkatan Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Untuk dapat diangkat sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Terampil:
1) Berijazah serendah-rendahnya Diploma II atau Diploma III sesuai dengan pedoman kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
2) Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
3) Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang telah diakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan memperoleh sertifikat tanda lulus;
4) Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5) Mendapat persetujuan dari unit kerja yang bersangkutan
b. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Ahli:
1) Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S-1) sesuai dengan pedoman kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
2) Memiliki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda (III/a);
3) Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang telah diakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan memperoleh sertifikat tanda lulus;
4) Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5) Mendapat persetujuan dari unit kerja yang bersangkutan.
(3) Jenjang Pangkat Pengendali Dampak Lingkungan Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan/ruang Pengendali Dampak Lingkungan serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari yang rendah sampai dengan yang tertinggi adalah seperti contoh 1 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
