Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Pedal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 meliputi kegiatan:
a. Pendidikan;
b. Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan;
c. Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup;
d. Pengembangan Perangkat Pengendali Dampak Lingkungan;
e. Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(2) Penunjang Tugas Pengendalian Dampak Lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 47/KEP/M.PAN/8/2002 yaitu meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Pengembangan Profesi;
b. Penunjang tugas pengendalian dampak lingkungan.
(3) Tanggung Jawab Pengendali Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut :
a. Menyelesaikan tugas pokok dan penunjang sesuai dengan aturan atau standar pada Petunjuk Teknis ini;
b. Menyelesaikan tugas lain yang mendukung kegiatan teknis dan kegiatan fungsional pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan Petunjuk Teknis ini.
(4) Wewenang Pengendali Dampak Lingkungan Dalam melaksanakan tugas pokok dan tugas penunjang serta tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan unit kerja pengendali dampak lingkungan mempunyai wewenang meliputi :
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi/pengkajian yang terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
Koreksi Anda
