Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan pedal pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Pedal adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda