Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan selanjutnya disebut PEDAL, termasuk dalam rumpun kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. (2) Pembinaan Jabatan Fungsional Pedal secara umum dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (3) Pembinaan Jabatan Fungsional Pedal di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan oleh Menteri Perhubungan. (4) Penanggung Jawab Teknis Jabatan Fungsional Pedal di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi.
Koreksi Anda