Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUINGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan (Pusat/UPT) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
2. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
3. Pejabat yang berkepentingan adalah pembina, pimpinan unit kerja, tim penilai, pejabat pembina dan Pengendali Dampak Lingkungan yang bersangkutan.
4. Pengendali Dampak Lingkungan terdiri dari Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Terampil dan Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Ahli.
5. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Terampil adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai latar belakang pendidikan serendah- rendahnya SLTA (melalui penyesuaian/inpassing), dan berijazah Diploma II (melalui pengangkatan pertama), serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pengendalian dampak lingkungan yang dipersyaratkan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
6. Pengendali Dampak Lingkungan Tingkat Ahli adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai latar belakang pendidikan serendah-rendahya Sarjana Strata I (S-1) atau Diploma IV dan telah mengikuti diklat fungsional di bidang pengendali dampak lingkungan yang dipersyaratkan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
7. Pejabat Pembina Pusat Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Pejabat Pembina Instansi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah Menteri Perhubungan.
9. Tim Penilai Pusat adalah tim penilai yang berkedudukan di Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang bertugas untuk menilai Pengendali Dampak Lingkungan Madya.
10. Tim Penilai Instansi adalah tim penilai yang berkedudukan di Kementerian Perhubungan yang bertugas untuk menilai Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana sampai dengan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia dan Pengendali Dampak Lingkungan Pertama sampai dengan Pengendali Dampak Lingkungan Muda.
11. Pejabat Pengusul adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Kepala Pusat, Ketua Mahpel dan Ketua KNKT di lingkungan Kementerian Perhubungan.
12. Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit adalah Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
13. Pejabat Penanggung Jawab Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi.
Koreksi Anda
