Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan penyeberangan;
2. Jasa Kepelabuhanan adalah jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan;
3. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan /atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang, kendaraan beserta muatannya;
4. Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar/dimuat dari dan ke angkutan penyeberangan tanpa dimuat dalam kendaraan;
5. Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan adalah Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan Penyeberangan atau Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan;
6. Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan penyeberangan;
7. Tarif Pelabuhan Penyeberangan adalah biaya yang dikeluarkan pengguna jasa/pemilik barang dalam jasa pengangkutan berupa penumpang, kendaraan dan barang kepada penyelenggara pelabuhan penyeberangan;
8. Menteri adalah Menteri Perhubungan;
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.