Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN ATKP MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2015 | Pasal.id