Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN ATKP MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda