Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN LP3 BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda