Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN LP3 BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.
Koreksi Anda
