Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi pada Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah - langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi pada Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan berkala.
(4) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk teknis kepada bawahannya.
Koreksi Anda
