Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id