Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
