Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri atas sejumlah Tenaga Fungsional selain Dokter dan Perawat, dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
