Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab serta wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Koreksi Anda
