Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA adalah jabatan struktural eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IVa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda