Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Penunjang Medik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan rekomendasi pemeriksaan kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana;
b. pengelolaan data dan informasi kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana; dan/atau
c. pengelolaan data dan informasi kesehatan pegawai di lingkungan kejaksaan.
Koreksi Anda
