Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Penunjang Medik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan rekomendasi pemeriksaan kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana; b. pengelolaan data dan informasi kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana; dan/atau c. pengelolaan data dan informasi kesehatan pegawai di lingkungan kejaksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id