Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi pemeriksaan kesehatan dan pengelolaan data dan informasi kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana, serta pengelolaan data dan informasi kesehatan pegawai di lingkungan kejaksaan.
Koreksi Anda
