Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi :
a. pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana; dan
b. pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan lainnya.
Koreksi Anda
