Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana serta pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan lainnya.
Koreksi Anda
