Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan perumusan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Unit Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda
