Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan perumusan rencana dan program kerja; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Unit Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda