Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
