Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda